Tuesday, June 28, 2011

Cukup Jadi Lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) saja

Penulis : Rahmat Rizki Batubara






















UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelarruin, agama, ras, suku, Tatar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 jo UU nomor 12 tahun 1954 telah ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahunterkcna pendidikan wajib belajar. Namur program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah belum dapat berialan sebagaimana mestinya, karena adanya pergolakan politik secara tetus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Sedangkan pada saat dicanangkannya pendidikan wajib belajar pada tahun 1984 masih terdapat anak berusia 7-12 tahun sekitar kurang lebih 1,5 juta orang yang belum bersekolah. Kenyataan kedua, ialah adanya keinginan pemerintah untuk memenuhi ketetapan GBHN yang telah mencanturnkan rencana penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sejak GBHN 1978 maupun GBHN 1983.
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional no.3,” Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.
Memang penulis juga sudah bisa menganggukkan kepala atas pemprograman yang sudah diatur pemerintah hingga saat ini tentang wajib belajar 9 tahun dengan membuat banyak kemudahan,contohnya saja pemberian Dana BOS , Operational Sekolah kepada semua sekolah negeri maupun swasta yang meliputi biaya pendidikan untuk setiap siswa yang menginjak tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.Sehingga,dengan dana operatinal yang diberikan pemerintah itu setiap siswa SD/SMP bisa bernafas lega,terutama penduduk yang berpendapatan menengah ke bawah.
Tapi,ada satu hal yang harus terus kita beri perhatian khusus tentang ini, ”Apakah cukup untuk Indonesia hanya lulusan SMP saja,”? Adakah pemerintah Nasional menyiapkan lowongan pekerjaan kepada penduduk lulusan SMP.”? Kalau kita perhatikan secara seksama menjadi salah satu alasan menurut penulis keputusan ini menjadi satu elemen yang terus mendongkrak pertumbuhan persentase pengangguran di Indonesia.
Menurut penulis sudah wajar Indonesia memantapkan perundang-undangan mengenai pendidikan di negeri ini untuk me-revisi Wajat sembilan tahun menjadi dua belas tahun, karena Wajar sembilan tahun mulai didengungkan adalah di pertengahan tahun 1950 sudah lebih enam puluh tahun kemarin . Sudah mestinya ada revolusi pendidikan di bidang perundang-undangan dalam jangka waktu sepanjang itu, demi memulihkan cita-cita dan anggapan penduduk miskin untuk lulus SMA ataupun Bangku perkuliahan adalah harapan semu yang tidak akan pernah terjadi.
Bayangkan saja dengan fakta-fakta berikut, Sekitar 73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya berpendidikan Sekolah Dasar atau lebih rendah, yaltu mereka tidak tamat Sekolah Dasar, dan tidak pernah sekolah.Itupun dalam skala pekerjaan sebagai buruh ataupun pembantu rumah tangga.
Dengan perbaikan sistematika perundang-undangan yang akan mempengaruhi serta melayani penduduk kelas bawah dengan Wajar dua belas tahun , ada harapan dari penulis,” Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam sektor-sektor ekonomi atau sektor-sektor industri.Dengan ini penduduk Indonesia bukan hanya sebagai kurcaci-kurcaci mini yang seenaknya digerakkan Bangsa asing di Negeri sendiri.
Semua ide dari penulis sebenarnya merujuk pada,” pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam, rangka meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab (Arifin, 2003:29).
Pendidikan nasional berfungsi sebagi alat utama untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mute kehidupan dan martabat bangsa. Pendidikan pada hakekatnya merupakan indirect investment bagi proses produksi dan direct investment bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (human quality).
Pendidikan akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja, sehingga memungkinkan tersediinya angkatan kerja yang lebih terampil, handal dan sesuai dengan tuntutan pembangunan serta meningkatkan produktivitas nasional. (A. Daliinan, 1995:138, Adiwikata, 1988).
Semua ini dikarenakan bisikan hati nurani rakyat kecil yang berteriak,”Kami juga butuh pendidikan.

No comments:

Post a Comment